Memperhatikan :
Perkembangan status wabah Covid 19 di tanah air yang terus menurun dan dalam rangka
mengutamakan Kesehatan warga kampus Universitas Pertiwi.
Mempertimbangkan :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan
atas keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Coronavirus 2019 (Covid 19) - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1. - Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
, Menteri Agama(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam
Negeri(Mendagri) Nomor: 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.8/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, - Surat Edaran Ketua Yayasan Pendidikan Pertiwi Global Nomor 006/Adm-Ed/IV22