Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Pertiwi

atau hubungi Ketua Satgas PPKS Universitas Pertiwi,
Klik disini!

STOP KEKERASAN SEKSUAL

“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Kekerasan Seksual dalam Permendikti 30/2021

Scroll to Top