Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Pertiwi
atau hubungi Ketua Satgas PPKS Universitas Pertiwi,
Klik disini!
Klik disini!
STOP KEKERASAN SEKSUAL
“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”
Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Kekerasan Seksual dalam Permendikti 30/2021
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
- Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Membujuk , menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
- Mengambil , merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau
- Rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Menyentuh , mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
- Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
- Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;